Subscribe

RSS Feed (xml)



Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Tuesday, July 21, 2009

Syariat Berkurban

Kurban dalam hal ini dimaksudkan adalah hewan ternak (berupa sapi, kambing, atau unta) yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik, dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hukum daripada berkurban adalah sunnah muakkadah selama yang bersangkutan tidak mewajibkan kurban atas dirinya. Sunnah muakkadah maksudnya adalah sunnah yang sangat ditekankan. Artinya bahwa syariat berkurban itu hukumnya sunnah ain untuk setiap individu muslim dan sunnah kifayah untuk setiap keluarga muslim. Orang yang sebenarnya mampu tetapi dengan sengaja meninggalkan kurban dikenakan hukum makruh. Para ulama mempunyai batasan yang berbeda tentang "mampu" disini.
Dalam kehidupan bermasyarakat, kikir atau pelit merupakan penyakit terbesar yang sering timbul. Seseorang yang kikir dan enggan membelanjakan hartanya dijalan Allah berarti kikir terhadap dirinya sendiri. Sebaliknya jika dia ikhlas menginfakkan hartanya dijalan Allah, dia telah mengangkat derajat dirinya sediri ketempat yang terpuji.
Dengan demikian, syariat berkurban merupakan wahana pendidikan umat dan bukan sekedar ibadah ritual yang mencerminkan rutinitas.

No comments:

Post a Comment